Pengedar Narkoba Diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat

Rizki Ramadhani
YU (42) saat diamankan di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat, Jumat (31/12/2021). (Foto: Istimewa).

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial YU (42), di rumah kontrakan Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok. Polisi mengamankan 21,07 gram dan dua pil ekstasi dari tangan pelaku.

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 22 buah paket plastik klip bening berukuran kecil, yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan satu buah kotak rokok warna putih didalamnya berisikan dua buah paket sedang," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah, Jumat (31/12/2021). 

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap, enam bal plastik bening kosong, dan dua unit handphone. 

"Selanjutnya kami dari Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya," tuturnya. 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network