Miliki 27 Paket Sabu Siap Edar, Haryanto Terpaksa Berlebaran di Penjara

Rachmat Kurniawan
Tersangka Haryanto saat di amankan di Mapolres Bangka Tengah atas kasus peredaran narkotika. Foto : istimewa.

"Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun," kata Iptu Windaris.

Saat ini, tersangka Haryanto beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng, guna proses hukum lebih lanjut.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network