7. Mencicipi makanan dan mengunyahnya untuk anak kecil, selama makanan tersebut tidak masuk tenggorokan
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abba radhiyallahu'anhu, ia berkata;
لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَصَائِمٌ
“Tidak mengapa ketika seorang yang berpuasa mencicipi cuka atau apa saja, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.” (HR. Ibnu Syaibah dengan sanad yang hasan li ghairihi).
Diriwayatkan pula dari Yunus tentang Al-Hasan, ia berkata; “Aku melihat ia mengunyah makanan untuk anak kecil padahal beliau sedang berpuasa. Ia mengunyahkan kemudian mengeluarkannya dari mulut(nya) dan meletakkannya di mulut si anak.” (HR. ‘Abdurrazaq)
8. Berbekam, berdonor darah, mimisan, dan memeriksa darah, selama tidak dikhawatirkan akan melemahkan tubuh
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam ketika beliau berpuasa.” (HR. Bukhari).
Anas bin Malik radhiyallahu'anhu pernah ditanya;
أَكُنْتُمْ تُكْرِهُوْنَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضُّعْفِ
“Apakah engkau memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya karena kelemahan (tubuh yang diakibatkannya).” (HR. Bukhari).
Namun menurut pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, bila seseorang sedang sakit yang mengharuskan dia cuci darah atau cuci ginjal dengan mengeluarkan darah dari tubuh lalu dikembalikan dalam keadaan bersih dengan ditambah bahan-bahan tertentu, maka hal ini membatalkan puasa. Atau apabila terjadi pendarahan di mulut atau gigi, maka tidak boleh ditelan. Jika seorang yang berpuasa menelannya (dengan sengaja), maka puasanya batal.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait