Dari 8 pemain narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket siap edar, dengan berat bruto 30,87 gram.
"Semua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Ke-8 tersangka tersebut, tutup dia akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana bervariasi antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait