Jadi Pengedar Sabu, 5 Petani di Bangka Selatan Diciduk Polisi

Wiwin Suseno
Konferensi pers ungkap kasus narkotika di Polres Bangka Selatan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

Dari 8 pemain narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket siap edar, dengan berat bruto 30,87 gram.

"Semua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Ke-8 tersangka tersebut, tutup dia akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana bervariasi antara 5 hingga 20 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network