BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 5 orang petani di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diciduk anggota Satres Narkoba Polres Basel, lantaran diduga menjadi pemain narkotika jenis sabu.
Kelima petani tersebut yaitu RY (30) dan RZ (30) yang merupakan warga Bangka Selatan, Sementara 3 petani lainnya yaitu SP (46), LP (38), dan DS (28) merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Harry Kartono didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendra mengatakan, kelima tersangka diciduk polisi dalam Operasi Antik yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 22 Februari hingga 5 Maret 2023.
"Selain mengamankan 5 orang tersangka, Satresnarkoba juga mengamankan 3 orang tersangka lainnya yaitu AS (18) yang berprofesi sebagai buruh harian, BN (30) yang profesi sebagai nelayan, dan SS (38) yang berprofesi sebagai wiraswata. Jadi semuanya ada 8 tersangka dari 7 Laporan Polisi," katanya, Senin (13/03/2023).
Dari 8 pemain narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket siap edar, dengan berat bruto 30,87 gram.
"Semua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Ke-8 tersangka tersebut, tutup dia akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana bervariasi antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait