Saat ini kata dia, ketiga ASN tersebut sudah ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
"Saya ingatkan kepada ASN agar bekerjalah sesuai aturan dan jangan coba melakukan penyelewengan terhadap keuangan negara," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
