BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian Polres Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (25/12/21) malam.
Alex Sugiarto (28) berhasil dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di sebuah kontrakan di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabulaten Bangka tanpa ada perlawanan.
"Kami membackup penanganan DPO Polres Muara Enim dan hari ini setelah dibekuk langsung dibawa ke Muara Enim oleh Anggota Polres Muara Enim," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka, Minggu (26/12/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Opsnal Polres Muara Enim menghubungi Tim Kelambit Buser Polres Bangka meminta bantuan penyelidikan terhadap DPO kasus pencurian yang diduga berada di wilayah hukum Polres Bangka.
Selanjutnya Tim Kelambit dipimpin Kanit Aipda Nanang melakukan penyelidikan keberadaan DPO atas nama Alex Sugiarto warga Desa Karang Reja Kabupaten Muara Enim.
Alex diketahui berada di kawasan Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung bergerak melakukan penangkapan. Alex behasil dibekuk walaupun sempat membantah namun setelah dilakukan pengecekan benar orang yang dimaksud.
Selanjutnya Alex digiring ke Polres Bangka menunggu kedatangan Tim Opsnal Polres Muara Enim untuk dilakukan penjemputan.
Dihadapan polisi, tersangka Alex pun mengaku dirinya baru saja bebas menghirup udara segar beberapa bulan yang lalu. Dan baru selama kurang lebih satu bulan menetap di Bangka Belitung.
"Ssaya bebas baru sekitar 7 (tujuh) bulan pak, kasus pencurian juga, kemarin pas bebas dapat Asimilasi dari Lapas, kemarin itu kena 1 tahun 6 bulan, kalau uang dari hasil nyuri saya gunakan untuk berfoya-foya, waktu di Bangka awalnya saya kerja tambang, abis itu sempat kerja cuci motor," Aku Alex.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait