Berani Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Kasatgas Pangan Bangka Barat: Hukuman 5 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat (Babar), mewanti-wanti agar masyarakat maupun para pelaku usaha tidak melakukan penimbunan sembako. Pasalnya, sanksi pidana penjara lima tahun akan diganjar bagi yang nekat menimbun demi keuntungan pribadi. 

Ketua Satgas Pangan Kabupaten Babar, yang juga Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif mengatakan, sanksi tegas akan diterapkan kepada para pelaku sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Kepada masyarakat ini diwanti-wanti menjelang bulan puasa jangan sampai ada penimbunan sembako, disebutkan dapat dipidana 5 tahun. Ancamannya lumayan tinggi karena meresahkan kehidupan sehari-hari  masyarakat," ujar Iptu Ogan Arif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/3/2023). 

Guna mengantisipasi penimbunan sembako, Satgas Pangan Kabupaten Babar akan rutin turun untuk memantau distribusi sembako di lapangan. Pihaknya, kata Ogan Arif tak segan menindak tegas pihak yang sengaja menimbun sembako. 

"Kami jadwalkan per seminggu sekali atau maksimal per sepuluh hari sekali kita turun melakukan crosscheck ke agen sembako termasuk ketersediaannya," katanya. 

Ogan Arif juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun. 

"Sementara call center satgas pangan belum ada, untuk masyarakat yang menemukan orang yang menimbun, bisa melaporkan ke Polres atau menghubungi Dumas Presisi Polres Bangka Barat via Instagram atau Whatsapp," tuturnya. 
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network