JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kasus persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, menguak kisah baru. Linda Pujiastuti, dalam kesaksiannya menyebut kalau Teddy Minahasa meminta kepada dirinya untuk dicarikan pembeli sabu.
Sidang kasus ini sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (27/2/2023). Linda Pujiastuti alias Anita dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya, Linda membongkar awal mula Teddy meminta carikan pembeli sabu. Saat itu, kata Linda, Teddy memintanya untuk mencari pembeli sabu.
"Jadi waktu itu tanggal 23 Juni saya ada WA terdakwa (Teddy) saya ingin ikut bekerja kembali ke Brunei untuk nawarkan kris pusaka terdakwa. Dijawab dengan terdakwa 'silakan'," kata Linda di PN Jakarta Barat.
Namun, keinginan Linda terkendala karena tidak punya ongkos tiket dan operasional untuk terbang ke Brunei Darussalam. Linda pun menghubungi Teddy.
"Terdakwa (Teddy) bilang, 'ini saya ada sabu 5 kg. Carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei' ," ucap Linda menirukan percakapannya dengan Teddy.
Linda langsung menanyakan di mana posisi barang tersebut. Lantas dijawab Teddy, bahwa barang tersebut ada di tangannya.
"Saya jawab lagi, bisa ga (dibawa) ke Jakarta. Spontanitas aja saya jawab gitu," kata Linda.
Linda mengatakan, saat itu Teddy sudah mempersiapkan anggotanya untuk berkoordinasi langsung dengannya. Anggota yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Sekira pukul 10 atas nama Dody menghubungi saya, dia bilang mba Anita saya orangnya Pak Teddy untuk menghubungi mba soal sabu yang 5 kilogram. Itu telepon (dari Dody) ya bukan chat," kata Linda menirukan suara Dody.
PN Jakarta Barat menggelar sidang terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Linda.
Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MPI.
Teddy Minahasa bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait