BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat mencatat jumlah warga yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster kedua di daerah tersebut saat ini baru mencapai 953 jiwa.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursyandi mengatakan vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster kedua ini memang diwajibkan untuk para tenaga kesehatan.
"Sampai dengan bulan Februari 2023, booster kedua baru mencapai 0,7 persen atau 953 orang yang telah divaksin. Vaksin ini memang diwajibkan untuk tenaga kesehatan. Untuk masyarakat umum sudah dibolehkan vaksin, sejak bulan Januari," ujar Achmad Nursyandi, Minggu (26/2/2023).
Namun, Achmad Nursyandi mengatakan bagi masyarakat umum yang ingin diberikan suntik vaksin booster kedua dapat mendatangi Puskesmas.
"Untuk sementara ini vaksin booster kedua ini masyarakat umum belum diwajibkan, tapi seandainya ada yang mau vaksin dipersilahkan. Untuk informasi lebih lanjut, nanti bisa berkomunikasi dengan petugas kesehatan di puskesmas karena ada jadwalnya," ucapnya.
Achmad Nursyandi menambahkan, untuk jumlah dosis booster kedua ini disesuaikan dengan jumlah dosis yang sebelumnya telah diberikan.
"Dosisnya ada macam-macam, tergantung dari dosis kita saat vaksin satu atau dua sebelumnya, jadi tinggal disesuaikan saja," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait