PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Yan Sultra, menekankan Direskrimsus dalam menangani kasus 15 ton pasir timah secara profesional.
"Saya sudah tegaskan pada pak Dir Krimsus, tangani secara profesional, jangan main-main," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 688 karung yang berisikan 15 ton pasir timah di gudang milik bos Ataw, di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Jenderal Bintang dua itu menegaskan, proses penyidikan masih berjalan untuk mengetahui kepemilikan barang bukti yang diamankan.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penyidikan tidak ada rekayasa dan harus sesuai fakta dan tidak bisa menduga-duga.
"Karena kita tahu sendiri ya, sekarang ada obstruction of justice, kalau misalnya kita merekayasa, bisa-bisa polisi kena juga, jadi tidak bisa merekayasa kasus ini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait