Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Beribin mengaku saat beraksi ke rumah korban sekitar jam tiga pagi dengan masuk lewat pintu belakang. Ia mengaku pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga tinggal didorong saja telah terbuka.
"Sebelum tahun baru waktu itu di rumah orang sekitar jam tiga pagi ku mainnya (mencuri). Pintu belakang dak terkunci ku dorong bae pak. HP tuh ku ambil pas dicas, tiga HP. Dua HP la ku jual," kata Beri.
Ia mengaku merupakan residivis kasus pencabulan yang divonis pidana penjara lima tahun pada tahun 2019 lalu. Ia kemudian bebas bersyarat pada September 2022 lalu ke Bangka dan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait