Berstatus Terdakwa, Ropian Jauhari dan Heru Purwanto Tetap Dilantik Jadi ASN Bangka Barat

Rizki Ramadhani
185 ASN saat dilantik oleh Bupati Bangka Barat Sukirman, Kamis (23/12/2021). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

"Kami sudah satu tahun artinya kami berhak melantik, karena tidak ada keputusan inkrah dari pengadilan. Dalam peraturan di hukum setelah dikurung penjara, apabila sudah berkekuatan hukum tetap. Belum tentu mereka dipecat, kalau dia di penjara lima tahun ke atas mungkin itu bisa saja terjadi," tuturnya. 

Sementara, Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas, membenarkan bahwa  berkas perkara Ropian Jauhari dan Heru Purwanto telah masuk Pengadilan Negeri Muntok.

"Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 kemarin," ujar Mario Nicholas. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network