PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melayangkan kritik kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mempersoalkan banyak orang mampu ke luar negeri, tapi meminta karantina gratis.
Melalui akun twitter resmi pribadinya, Susi meminta penjelasan Menko Luhut, mengenai pernyataan tersebut dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan dan memperbandingkan segala keistimewaan yang didapat.
“Mohon pencerahan, kenapa pejabat &orang penting boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip??Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit ??kenapa cara karantina berbeda,” kata Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti dalam akun twitter resminya, dikutip MPI, Kamis (23/12/2021).
Susi menilai, perbandingan keistimewaan yang diterima oleh sejumlah pejabat negara yang diberikan dan dapat melakukan karantina di rumah masing-masing.
“Kenapa perbedaan itu ada karena yg sini pejabat & sono masyarakat, seingat saya virusnya sama.
Mayarakat mau gratis wajar, pejabatnya juga boleh gratis di rumah sendiri, jadi ingat pesawat harus PCR, mobil tidak. sekarang orang tua sudah vaksin antigen cukup anak2 belum vaksin PCR,” tandas Susi.
Sebelumnya, Menko Luhut menyatakan untuk warga yang baru pulang dari luar negeri tidak mengarang-ngarang berita yang tidak benar terkait dengan fasilitas karantina yang disiapkan pemerintah.
“Jadi jangan buat ngarang-ngarang berita yang belum dapat lengkap dan kami sudah minta kepada Polda Metro untuk lakukan razia di lapangan terbang Soetta yang teryata banyak yang sebaran video itu banyak yang belanja di luar negeri, shopping, tidak mau karantina di hotel padahal dia bisa, dia minta supaya minta dikarantina di Wisma Atlet karena gratis," tandas Luhut saat jumpa pers, Senin (20/12/2021).
Dengan demikian, Menurut Luhut, terdapat kategoru yang dapat masuk dalam kategori untuk bisa karantina di Wisma Atlet secara gratis berdasarkan aturan seperti pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa atau pelajar, serta ASN yang baru pulang dinas.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait