BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polres Bangka Barat (Babar) akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat, yang kedapatan melakukan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Peringatan ini dilakukan jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ditambah dengan langkanya BBM yang terjadi hampir sepekan ini di sejumlah SPBU di Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar.
"Jangan sampai ada penimbunan, insya Allah nanti akan dilidik sama anggota Reskrim, kalau kedapatan ya terima resiko. Satu ton saja tidak boleh ditimbun itu, ini kan menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto, Rabu (22/12/2021).
Kabag Ops memastikan, bila ditemukan suatu penyimpangan atau pelanggaran terkait penimbunan BBM, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk pengerit solar atau bio solar itu ada undang-undang yang tidak boleh menimbun, memakai, atau mengerit, yaitu pasal undang-undang migas. Kalau non subsidi memang tidak ada, untuk mengatur itu jadi kita melakukan penertiban saja, untuk kebagian semua masyarakat Bangka Barat," ucapnya.
Pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak SPBU di Bangka Barat, untuk memberikan himbauan sebagai upaya pencegahan penimbunan BBM.
"Ya nanti kita akan panggil semua, seluruhnya kalau ga salah itu ada delapan SPBU, nanti kita berikan penjelasan sama mereka," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait