Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan undang- udang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
