Miliki Sabu Seberat 2,26 Gram, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Pengedar sabu-sabu, Ripana Alamsyah saat diamankan di Mapolsek Simpang Teritip. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Simpang Teritip berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diketahui bernama Ripana Alamsyah (40). Warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersebut, ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 2,26 gram. 

Ripana ditangkap saat sedang berada di sebuah Pondok Kebun di Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Babar, Selasa (24/1/2023) lalu. 

"Kami langsung melakukan penyelidikan, kami tangkap tersangka di pondok di Desa Pangek sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah digeledah kami temukan enam paket sabu dari tangan tersangka," ujar Kapolsek Simpang Teritip, Kamis (26/1/2023).

Penggeledahan itu disaksikan tokoh masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpangteritip untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Diduga pelaku ini hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah ini. Kami bersama Opsnal Narkoba Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat," tuturnya. 

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit ponsel, satu buah timbangan digital mini warna hitam, satu buah kotak, dua buah plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu buah plastik klip bening kosong berukuran besar dan satu buah jaket lengan panjang warna hijau.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network