RIAU, lintasbabel.id - Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaannya, kepada pihak PT Fikasa Grup, yang telah menipunya. Korban menangis sedih saat persidangan dan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa, serta meminta uangnya dikembalikan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup di PN Pekanbaru, Riau, Senin (20/12/2021).
Sebanyak lima orang saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan ini. Diketahui, dari kasus ini total kerugian nasabah Fikasa Grup mencapai Rp84 miliar.
"Saya tertarik berinvestasi karena diiming imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Gegara ini sayang sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," kata Pormian Simanungkalit, salah satu korban investasi di hadapan majelis hakim Senin (20/12/2021), sambil terisak.
Wanita ini mengatakan, bahwa dirinya sudah menginvestasikan modal Rp17.8 miliar ke PT Fikasa Group. Uang itu, awalnya disetorkan sebanyak Rp500 juta di tahun 2016, dan hingga tahun 2019 dia sudah menyetor total Rp17.8 miliar.
"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan property jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis diakhir tahun. Dia minta diperpanjang terus dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada resiko," ujar wanita warga Sukajadi Pekanbaru ini.
Sementara, Archenius Napitupulu, korban lainnya mengatakan, bahwa dirinya tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agus. Dia berinvestasi dengan total Rp18 miliar.
"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dia kontraktor jalan tol. Agus Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," katanya.
Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani. PT Fiksa Grup menggunakan 2 perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan dan properti untuk menarik nasanahnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Ada lima korban yang dihadirkan tiga korban lain adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait