Soal Usulan Perpanjangan Jabatan Kades, GMNI Bangka : Mengangkangi Kepentingan rakyat

Agus Wahyu/ Rilis
DPC GMNI Bangka merespon usulan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. GMNI menilai hal ini justru melanggengkan raja kecil dan mengangkangi kepentingan rakyat. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dinamika politik menuju kontestasi elektoral 2024 kian riuh. Pasca riuhnya teriakan nada sumbang tentang ide “inkonstitusional” penambahan periode presiden (tiga periode), libido kekuasaan terus diperbincangkan bahkan hingga level desa.

Terbaru, pada 17 Januari 2023, para Kepala Desa (Kades) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR  RI untuk menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Dengan dalih stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta menghemat biaya politik yang lebih efisien di desa, usulan ini masih terlalu banal untuk disepakati dalam kerangka demokrasi.

Selain perpanjangan masa jabatan, para kades juga menuntut kenaikan gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa). 

Merespon wacana tersebut, DPC GMNI Bangka secara tegas berpandangan bahwa usulan ini mengangkangi kepentingan rakyat. 

"Secara politis, seharusnya langkah yang dilakukan ialah efisiensi kerja Kades selama periode waktu 6 tahun, bukannya mengemis "waktu tambahan" yang tidak bergaransi pada kesejahteraan politik dan ekonomi," kata Hery Alamsyah, Kamis (19/1/2023).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network