JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - 13 orang komplotan pelaku penipuan online berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Adapun modus komplotan pelaku adalah dengan cara mengirim modifikasi android package kit (APK) dan link phishing.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, pelaku phishing melalui pengiriman aplikasi palsu dan link ilegal tersebut ditangkap di beberapa wilayah Indonesia yakni, Palembang, Makassar dan Banyuwangi.
"Perkara ini setelah kami kumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari iNews.id, Kamis (19/1/2023).
Untuk memuluskan aksinya, komplotan ini membagi tugas masing-masing, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI.
Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait