Jangan Khawatir Jika Menjadi Korban Penipuan Online, Simak Cara Melaporkannya

Muri Setiawan
Jangan khawatir jika Anda menjadi korban penipuan online, simak cara melaporkannya.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Anda yang menjadi korban penipuan online, bisa melaporkannya langsung ke kantor polisi atau bank, tempat Anda mentransfer ke rekening pelaku. Termasuk juga bisa melaporkan nomor rekening pelaku, ke sejumlah situs pengaduan pemerintah, seperti Cekrekening milik Kemenkominfo.

Semenjak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, terjadi peningkatan belanja, melalui toko online maupun jejaring sosial. Hal ini cukup beralasan, mengingat orang takut keluar rumah dan memilih untuk belanja daring karena khawatir tertular virus corona.

Sayangnya, kondisi ini dimanfaatkan para penipu untuk melancarkan aksinya, dengan berbagai macam cara. Salah satunya dengan memberikan promo diskon yang tak masuk akal. Ini biasanya dilakukan pelaku melalui jejaring sosial, semacam di Facebook atau Instagram.

Setiap pembelian yang dilakukan secara online, sebaiknya seluruh riwayat transaksi tidak dibuang begitu saja. Tetap disimpan sampai barang yang dibeli sudah sampai ke tangan Anda.

Seluruh riwayat transaksi, mulai dari percakapan via medsos hingga bukti transfer ini, dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi penipuan. 

Berikut cara melaporkan kasus penipuan online :

1. Lapor ke Polisi

Langkah pertama yang bisa dilakukan ketika Anda menjadi korban penipuan online adalah melapor ke polisi. Caranya Anda datang langsung ke polres mengingat penipun online ini sudah masuk ranah kejahatan siber.

Bawa semua bukti yang Anda miliki mulai screenshot percakapan Anda dengan penipu, url, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Kumpukan semua bukti dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

Selanjutnya, Anda tinggal melaporkannya ke ruang SPKT untuk dimintai keterangan terkait aksi penipuan tersebut. Jika seluruh keterangan sudah diberikan, Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari polisi soal kelanjutan kasus tersebut.

2. Lapor ke Bank

Setelah melapor ke polisi, ada baiknya Anda juga melapor ke bank agar rekening pelaku diblokir pihak bank. Lebih baik datang langsung ke bank sambil membawa semua bukti transaksi dan nanti ada petugas customer service bank membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya.

Jika ternyata jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian.

3. Lapor ke Cekrekening.id

Sambil menunggu pemberitahuan dari polisi dan pihak bank, Anda bisa melakukan pelaporan ke Cekrekening.id agar tidak ada korban lain. Situs ini merupakan situs resmi miliki Kementerian Kominfo yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.

Situs ini bisa dijadikan rujukan bagi orang lain yang ingin melakukan transaksi online . Jika Anda laporke Cekrekening.id, rekening pelaku akan terpampang sebagai rekening yang mencurigakan.

Untuk melaporkan rekening pelaku, Anda bisa datang langsung ke Kementerian Kominfo sambil membawa seluruh bukti atau melaporkannya secara online.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network