BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) menetapkan I alias J (40), pengemudi truk ekspedisi JNE yang mengangkut 1.020 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebagai tersangka.
Kepada polisi I alias J mengaku, bahwa dia rencananya akan membawa ribuan liter solar tersebut kepada seseorang berinisial M, yang berada di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Status supir (sudah) tersangka, untuk sementara ini masih dia sendiri. Disalurkan ke inisialnya M, cuma kemarin dihubungi enggak bisa, dihubungi sopir enggak nyambung," kata Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, apakah solar tersebut dijual ke Tambang Inkonvensional atau tidak, Ogan menyatakan sopir truk itu hanya mengantar sampai ke penampungan.
"Kalau itu enggak tahu, soalnya dia kan (sopir), habis dari penampung itu dia tidak tahu menahu lagi, dijualnya sekitar Rp10 ribu per liter," ujarnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman BBM jenis solar ilegal sebanyak 1.020 liter yang diangkut truk ekspedisi JNE bernopol B 9624 SCI, pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Truk milik perusahaan jasa ekspedisi itu sendiri, saat ini masih diamankan di Mapolres Bangka Barat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait