PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Mengimplementasikan Nomor Induk Keluarga (NIK)sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemprov Babel akan menguji coba dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin mendorong ASN di lingkungan Pemprov Babel untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP.
"ASN di Pemprov Babel kita dorong untuk menjadi rombongan yang pertama menerapkan ini, pionir lah ya, supaya cepat gerakannya," kata Ridwan, Selasa(10/1/2023).
Ridwan mengatakan, nantinya ada panduan, sehingga masyarakat bisa mengetahui cara mengurus NIK sebagai NPWP ini.
"Supaya masyarakat yang mau mengubah itu tidak mengalami kendala. Kita perlu mendorong kemudahan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Karena pajak adalah founder utama pembangunan," ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi NIK sebagai NPWP ini dapat mempermudah dalam pembayaran pajak.
"Diharapkan dengan begitu kita tidak punya terlalu banyak nomor yang kita hafal ketika ditanya," katanya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI ini mengimbau kepada masyarakat supaya segera mengkonversi NIK sebagai NPWP ini, sehingga pembayaran pajak lebih mudah.
"Mari kita penuhi kewajiban kita supaya tidak ada hutang, apapun pajak ini adalah hak masyarakat dari penghasilan yang kita terima. Jadi jangan sampai ada kewajiban kita tidak terpenuhi, misalnya kita umat muslim meninggal nanti ditanya utang, nah ini bagian dari utang piutang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait