PANGKALPINANG.Lintasbabel.iNews.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, menyebutkan barang sitaan hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sulit untuk dilelang. Alasannya karena barang tersebut kurang diminati oleh masyarakat.
"Ada, cuma mungkin belum terjual, tidak ada peminat," kata Plh. Kepala KPKNL Pangkalpinang, Eddy Susanto di Kota Pangkalpinang, Kamis (5/1/2022).
Ia menyebutkan, pelaksananan lelang hasil sitaan tindak pidana korupsi tersebut, merupakan lelang perintah pengadilan, dengan bermacam bentuk barang.
"Ada bergerak dalam bentuk kendaraan, ada juga bersifat rumah dan tanah," tuturunya.
Eddy menjelaskan, KPKNL Pangkalpinang mencatat per tahun 2022 pihaknya sudah berhasil melelang sebanyak 498 barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) target sebelumnya Rp4,8 Milliar, saat ini sudah tercapai Rp8,6 milliar, pada 2022. Untuk pokok lelang itu dari target Rp52 milliar capaiannya sampai hari ini Rp96,1 milliar," ujarnya.
Ia menyebutkan, jika masyarakat ingin mengikuti lelang, bisa dilakukan secara online.
"100 persen semuanya via online, menggunakan Aplikasi Lelang Indonesia," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait