Haris juga menjelaskan tentang sanksi kepada para pelanggar, yang dapat berupa administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Dan juga sanksi berupa pidana adalah pidana kurungan 3 hari dan denda paling banyak Rp50.000, setiap orang yang menjual di sekitar KTR adalah kurungan 5 hari dan denda paling banyak Rp500.000, dan bagi pengelola/pimpinan KTR yang melanggar adalah pidana kurungan 7 hari dan denda paling banyak Rp2.000.000.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat saling menghargai dalam bersosialisasi di tempat umum antara masyarakat yang merokok dan tidak merokok,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait