BELITUNG, lintasbabel.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, SH melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi perda ini dilaksanakan di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (11/12/2021). Pada kesempatan itu, Hellyana juga turut mengundang Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris AR, AP, M.H sebagai narasumber.
Berdasarkan data, Hellyana menyampaikan bahwa Indonesia adalah konsumen rokok terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India. Perda ini, kata Hellyana bukan melarang untuk merokok, tetapi mengatur dimana tempat untuk bisa merokok dan dimana tempat yang tidak bisa merokok.
“Dengan dibuatnya perda ini, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar,” tutur Hellyana.
Hellyana yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Babel ini melanjutkan, bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berguna untuk melindung masyarakat yang tidak merokok tapi ikut menikmati asap rokok tersebut, atau disebut sebagai perokok pasif.
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait