Lagi, Seorang Bandar Sabu Diringkus Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Barang bukti yang ikut diamankan petugas dari pelaku. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Atas temuan ini tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut

"Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network