BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Lagi, seorang bandar Narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Senin (26/12/2022) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka tersebut bernama Samsul Bahri (29) alias Penjol di Jalan Raya Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
"Benar kita telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Peran yang bersangkutan ini adalah pengedar dan memiliki, dan menguasai Narkotika jenis Sabu," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu. Windaris pada Selasa (27/12/2022) seijin Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, hususnya Narkotika jenis Sabu yang terbungkus pelastik strip bening.
"Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin (26/12/2022) sekira Pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di sekitaran wilayah Kelurahan Arung Dalam. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang merupakan mantan Residivis kasus narkotika sedang berada di Jl. Raya Arung Dalam. Setelah itu Anggota Kepolisian disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan, dan tempat lainnya. Dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dan dibungkus kertas tisu yang di masukkan ke dalam kotak rokok Merk IN MILD yang berada di dalam saku / kantong celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk Nokia tipe 105 yang di simpan di dalam saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan," katanya.
Atas temuan ini tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut
"Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait