Ahmad Zainuri, Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Bangka Barat Divonis 5 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadap Ahmad Zainuri. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Mantan petinggi Khilafatul Muslimin Bangka Barat (Babar) Ahmad Zainuri (47) divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mentok. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Senin (26/12/2022) kemarin. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Babar sebelumnya yang menuntut Ahmad Zainuri dengan penjara selama lima tahun enam bulan. 

"Terdakwa Ahmad Zainuri bin RM Thohir diputus dengan pidana penjara selama lima tahun Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Kasi Intel Kejari Babar, Johan Ciptadi, Selasa (27/12/2022). 

Johan mengatakan terdakwa Ahmad Zainuri didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf C Jo Pasal 82A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Atas putusan ini baik sikap dari penuntut umum dan sikap dari terdakwa, pikir-pikir terhadap putusan tersebut," tuturnya. 

 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network