JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran lelang jabatan sekretaris daerah (sekda). Lelang bisa diikuti melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Kami sudah buka lelang," kata Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Seleksi dipimpin langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro. Sesuai aturan, ketentuan umum peserta adalah berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia atau tingkat nasional sesuai pasal 110 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Adapun persyaratan mengikuti seleksi terbuka diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.
Syarat seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya untuk tingkat pemerintah provinsi di antaranya sedang atau pernah menduduki minimal dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II meliputi direktur, kepala biro, asisten, deputi dan sekretaris direktorat jenderal.
Kemudian, sekretaris inspektorat Jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jabatan lain yang setara.
Syarat lain diantaranya usia maksimal 58 tahun dan pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/C), memiliki kompetensi dan pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.
Adapun tahapan seleksi adalah sistem gugur, kemudian melalui seleksi administrasi, tes kesehatan (jasmani, rohani dan tes narkoba), tes kompetensi bidang, tes manajerial dan sosial kultural dan wawancara.
Bobot terbesar dalam penilaian seleksi adalah wawancara dengan panitia seleksi sebesar 35 persen, tes manajerial dan sosial kultural 25 persen, kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Sekda, Ini Syaratnya "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait