15. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Setelah dirasa memenuhi sejumlah persyaratan diatas, para peserta juga harus mengetahui jadwal seleksi, jangan sampai sudah melewati waktu yang ditentukan pihak penyelenggara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait