JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2022, resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022) sampai 6 Januari 2023 mendatang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan ditempatkan di BKN pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, atau Kantor Regional I sampai dengan XIV BKN.
Seperti dilansir dari web resmi BKN, Rabu (21/12/2022), para calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis harus memenuhi sejumlah persyaratan, agar bisa lolos seleksi administrasi.
Syarat-syarat Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait