Sebelumnya Victor Bout ditangkap pada 6 Maret 2008 di Thailand atas tuduhan aksi terorisme dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Interpol, Royal Thai Police, dan Amerika Serikat.
Duta Besar AS untuk Thailand kala itu, Eric G. John mengajukan permohonan ektradiksi agar Victor Bout dapat dipindahkan dan diadili atas pada sistem hukum AS.
Pada 2 November 2011, Pengadilan Federal.Mahattan, AS menjatuhkan vonis 25 tahun penjara terhadap Victor Bout atas dakwaan persekongkolan membunuh warga negara dan petugas AS, serta penyelundupan rudal anti pesawat dan membantu gerakan terorisme.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait