BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua remaja. Pelaku diamankan pada Selasa (22/06/2021) saat sedang bersembunyi di kediaman neneknya di kawasan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim, AKP Galih Widyo Nugroho mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
"Pada Selasa (22/06/2021), Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap dua korban di Pantai Kelisut Toboali beberapa waktu lalu, setelah sempat melarikan diri. Motif pembacokan ini karena dendam," katanya, Rabu (23/06/2021).
Pelaku yang diketahui berinisial AR (16), dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dirinya mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan anak mereka.
"Laporkan ke aparat keamanan jika terjadi permasalahan, jangan sampai main hakim sendiri. Kepada orang tua juga diimbau untuk mengawasi anaknya guna menghindari anak berhadapan dengan hukum," imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, dua remaja dibawah umur, NA (16) dan A (15) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mengalami luka bacok, setelah disabet parang (golok) milik AR, yang juga warga Kecamatan setempat.
Kedua korban, pada peristiwa yang terjadi di Pantai Kelisut Toboali, Minggu tangal 9 Mei 2021 lalu ini, mengalami luka di bagian kepala, tangan dan punggung.
Setelah buron selama 45 hari, pelaku yang juga masih dibawah umur ini akhirnya berhasil diamankan petugas.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait