Mengenai hal tersebut, Sidarta mengatakan dirinya juga telah berkoordinasi dengan kantor balai pemetaan hutan kawasan di Pangkalpinang, dan pihak balai sudah mengeluarkan suratnya.
"Dan memang beberapa tenyata tempat hiburan yang tidak bisa kita bantu pengurusan perizinan karena terkait kendala posisi tempat hiburannya. Tidak bisa, karena sudah ada surat dari kantor balai pemetaan kawasan hutan Pangkalpinang, dan sudah mengeluarkan titik koordinat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait