BANGKA BARAT, Liantasbabel.iNews.id - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang belum mengantong izin operasi, saat ini telah mulai melakukan proses perizinannya.
Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Babar, Sidarta Gautama mengatakan, sebagian THM telah melakukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Nanti bulan Januari itu akan kita pantau, sekaligus terakhir mana-mana yang tidak layak atau tidak bisa menyelesaikan proses perizinan, tentu akan kita ambil tindakan," kata Sidarta Gautama, Rabu (30/11/2022).
Namun, Sidarta menyebutkan dari sejumlah THM yang berada di Kecamatan Parittiga, tak semuanya dapat mengurus perizinan, lantaran ada beberapa yang masuk di dalam Hutan Kawasan.
Mengenai hal tersebut, Sidarta mengatakan dirinya juga telah berkoordinasi dengan kantor balai pemetaan hutan kawasan di Pangkalpinang, dan pihak balai sudah mengeluarkan suratnya.
"Dan memang beberapa tenyata tempat hiburan yang tidak bisa kita bantu pengurusan perizinan karena terkait kendala posisi tempat hiburannya. Tidak bisa, karena sudah ada surat dari kantor balai pemetaan kawasan hutan Pangkalpinang, dan sudah mengeluarkan titik koordinat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait