Terlibat Kasus Narkoba, 7 Oknum Polda Babel Dipecat

Irwan Setiawan
7 anggota Polda Kepulauan Babel resmi mendapat PTDH atas sejumlah kasus. Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 7 orang oknum anggota Polda Babel, resmi dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara, Senin (28/11/2022). Ketujuh oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Ketujuh orang tersebut yakni Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M. Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto. 

Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, mereka dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH. 

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan dengan proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

“Kita dapat melihat bersama-sama bagaimana kasus yang dilanggar oleh oknum-oknum polisi tersebut, tentunya ini menjadi sorotan pimpinan institusi ini. Kita harus jaga betul-betul institusi ini dan ini merupakan kasus yang sudah lama dan prosesnya cukup panjang," kata Kapolda. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network