Pemilik CV Samudra Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Puteranegara Batubara
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Foto: MPI

JAKARTA, Lintasbabel.iNews..id - Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Kini kasus itu sudah naik ke penyidikan.

"Sudah ditersangkakan. Iya kan kita naikkan ke penyidikan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Penetapan tersangka E tersebut, kata Pipit, berbarengan ketika Bareskrim menetapkan dua korporasi yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam peristiwa gagal ginjal akut. 

"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," ujar Pipit. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network