JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berhasil ditangani, mulai dari mega korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Jokowi, penanganan kasus korupsi yang harus ditangani secara luar biasa atau extra ordinary. Sebab, tindak pidana korupsi itu sendiri merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa pula.
Dikatakan presiden, pada periode Januari-November 2021, sejumlah institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi. Mulai dari Polri yang telah melakukan penyidikan 1.032 kasus. Lalu Kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.
"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK," ujar Jokowi dalam pidatonya di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilihat dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (9/12/2021).
Jokowi memaparkan, beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditantani secara serius. Ia menyinggung kasus korupsi di Jiwasraya di mana para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan.
Dua diantara pelaku korupsi Jiwasraya bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara. Kemudian Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri.
"Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun," katanya.
Jokowi juga menyinggung penuntasan kasus BLBI, di mana satgas pada perkara tersebut bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Jokowi juga memastikan tak akan ada obligor maupun debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.
"Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," tutup Jokowi.
Dakwaan Maksimal
Presiden Jokowi mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk memberikan dakwaan maksimal untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan bahwa hal ini bentuk untuk memastikan sanksi pidana yang tegas bagi para pelaku TPPU.
“Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas. Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Jokowi mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki kerjasama internasional terkait dengan pengembalian aset pidana dengan beberapa negara. Diantaranya dengan Swiss dan Rusia.
“Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri,” tuturnya.
Dengan perjanjian ini, Jokowi mengatakan bahwa buron-buron koruptor yang di luar negeri pun bisa dikejar.
“Aset yang disembunyikan oleh baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa saat masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang dapat langsung dirasakan oleh rakyat. Hal ini tentunya melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau.
“(Lalu) pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah. Serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait