PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Jelang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tolak kenaikan UMP. Sementara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendukung kebijakan pemerintah menaikan UMP.
"Kami mengapresiasi ada kenaikan melebihi dari PP No. 36 Tahun 2021 meskipun Apindo menolak," kata Ketua SPSI Kepulauan Bangka Belitung, Darusman, Rabu (23/11/2022).
Darusman mengatakan SPSI sendiri mendorong kenaikan UMP Bangka Belitung Tahun 2023 mencapai 7,15 persen, karena pertimbangan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kalau saya menangkapnya sekitar 7,15 persen," ucapnya.
Diketahui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Aturan yang diteken pada 16 November 2022 ini, berisi formula penentuan upah minimum 2023 bagi Pemerintah Daerah.
Dalam beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Terkait aturan terbaru tersebut, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono terang-tetang menolaknya.
Menurut Nuradi, alasan penolakan karena telah menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.
"Sekedar informasi, terkait UMP 2023 yang menggunakan perhitungan berdasarkan formula permenaker. Yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan maka sikap DPP Apindo Babel, jelas menolak dan tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang cipta kerja," kata Nuradi, Selasa (22/11/2022).
Ia menambahkan, apabila UMP 2023 tetap dipaksakan menggunakan formulasi Permenaker, maka akan dapat dipastikan investasi menurun dan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia (SDM) semakin sulit.
"Ini dapat meningkatnya angka pengangguran, dan tidak terbantahkan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, akan sulit tercipta dan ini menjadi peluang terbuka bagi TKA asing yang tentunya akan mendaptkan tempat di perusahaan karena lebih efisien dan efektif," tuturnya.
Nuradi, menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas terkait upaya uji materi di Mahkamah Agung.
"Kami sekarang sedang membahas diinternal dan sudah masuk dalam agenda Apindo pusat akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait permenaker ini," ujarnya.
Selain itu, sambung Nuradi Apindo Babel juga bakal mengambil sikap, apabila Gubernur Babel tetap menggunakan Permenaker nomor 18 dalam menetapkan UMP 2023.
"Untuk DPP Apindo Babel tentunya jika perhitungan UMP 2023 tetap dipaksakan mengunakan formulasi Permenaker 18 dan disahkan gubernur maka besar kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum ke PTUN. Ya kita liat hasil hari ini, karena dewan pengupahan hari ini rapat dan akan menghasilkan seperti apa guna rekomendasi ke gubernur," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sikap Apindo Babel jelas dilakukan, karena apabila menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.
"Kami tidak akan terapkan dan ikuti perhitungan UMP 2023 yang tidak tepat tersebut. Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait