PPKM Level 3 Mulai Berlaku 24 Desember, Belum Ada Pembatasan Tempat Wisata di Bateng

Rachmat Kurniawan
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch. Risya Mustario, S.IK, SH, MH. (Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)

Ia menambahkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. 

"Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," katanya.


 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network