Ia menambahkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
"Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
