KPK Sebut Joki Skripsi Bibit Tindak Pidana Korupsi

Arie Dwi Satrio
KPK menyebut fenomena 'joki skripsi' merupakan bibit dari tindak pidana korupsi. Foto: Istimewa

Wawan berpandangan bibit korupsi dalam dunia pendidikan kian masif dan terstruktur. Tak sedikit kasus yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Bahkan, dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan adanya kelemahan sistem yang kemudian rawan menjadi celah korupsi.

"Misalnya, kasus penerimaan mahasiswa baru mandiri -tanpa mekanisme dan aturan yang jelas- membuat salah seorang rektor terseret dalam kasus korupsi," katanya.

Selain kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, KPK juga pernah menangani perkara yang melibatkan lima orang mahasiswa melakukan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp350,5 juta.

"Hal ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network