Oknum Guru Silat Cabul di Bangka Selatan Divonis 18 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi

Wiwin Suseno
Terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno

Kejari Basel, menurut dia, terus berkomitmen akan menuntut terdakwa kekerasan seksual terhadap anak dengan tuntutan maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku demi menyelamatkan masa depan anak di Bangka Selatan.

"Tuntutan maksimal akan terus kami lakukan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, jadi jangan coba-coba melakukan hal-hal yang melecehkan anak-anak," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network