Oknum Guru Silat Cabul di Bangka Selatan Divonis 18 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi

Wiwin Suseno
Terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Oknum Guru Silat berinisial MZ terpidana kasus pencabulan terhadap 3 bocah yang merupakan muridnya sendiri, di salah satu desa di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), divonis 18 tahun penjara subsidair 1 tahun dan wajib membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku tindak pidana) senilai Rp29.380.000.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel. JPU menuntut terdakwa MZ dengan tuntutan 19 tahun penjara Subsider 1 tahun dan pembayaran restitusi Rp30 juta.

Kepala Kejari Basel, Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dalam siaran persnya mengatakan, dalam penegakan kasus tersebut, JPU Kejari Basel melakukan penuntutan maksimal kepada terdakwa sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Ini bentuk keseriusan Kejari Bangka Selatan dalam menuntut pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," katanya, Kamis (10/11/2022).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network