JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - KPK menyita uang tunai hingga emas batangan usai menggledah kediaman serta apartemen milik Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jakarta. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe dilakukan penyidik KPK pada Rabu (9/11/2022) kemarin.
"Tim penyidik KPK dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).
Dari penggeledah dua lokasi itu, penyidik menyita uang tunai hingga emas batangan dari kediaman dan apartemen Lukas Enembe di Jakarta. Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengantongi dokumen hingga catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," tutur Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait