Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berbagai jenis peralatan tambang dari pelaku penambangan ilegal. sedangkan dari kediaman pengepul pasir timah ilegal, Polisi mengamankan 802 kilogram pasir timah.
"Keempat tersangka ini akan kami sangkakan dengan undang-undang Minerba dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara," ujarnya.
Editor : Haryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
