Operasi Peti 12 Hari, 3 Penambang dan 1 Pengepul Timah di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno
Konpers ungkap Kasus Peti Polres Bangka Selatan. Foto: Istimewa.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berbagai jenis peralatan tambang dari pelaku penambangan ilegal. sedangkan dari kediaman pengepul pasir timah ilegal, Polisi mengamankan 802 kilogram pasir timah.

"Keempat tersangka ini akan kami sangkakan dengan undang-undang Minerba dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara," ujarnya.

 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network