BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, menggelar Operasi Peti selama 12 hari. Hasilnya, tiga orang penambang dan satu orang pengepul pasir timah ilegal ditangkap.
Ketiga penambang yang diamankan yakin YR (32), MS (40), YS (41). sedangkan pengepul yang diamankan tersebut merupakan warga Bangka Kota berinisial SW alias Bujang.
Kabag Ops Kompol Hary Kartono mengatakan, keempat orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang yang diamankan ini ada yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan juga ada yang Non Target Operasi (Non TO)," katanya, Selasa (8/11/2022).
Ketiga penambang kata dia, diamkan di lokasi penambangan ilegal masing-masing, sedangkan pengepul diamankan di kediamannya.
"Untuk Ketiga penambang ini diamankan karena ada yang menambang di daerah aliran sungai (DAS), di Hutan Produksi dan di IUP PT Timah tanpa Surat Perintah Kerja (SPK)," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait