BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, menggelar Operasi Peti selama 12 hari. Hasilnya, tiga orang penambang dan satu orang pengepul pasir timah ilegal ditangkap.
Ketiga penambang yang diamankan yakin YR (32), MS (40), YS (41). sedangkan pengepul yang diamankan tersebut merupakan warga Bangka Kota berinisial SW alias Bujang.
Kabag Ops Kompol Hary Kartono mengatakan, keempat orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang yang diamankan ini ada yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan juga ada yang Non Target Operasi (Non TO)," katanya, Selasa (8/11/2022).
Ketiga penambang kata dia, diamkan di lokasi penambangan ilegal masing-masing, sedangkan pengepul diamankan di kediamannya.
"Untuk Ketiga penambang ini diamankan karena ada yang menambang di daerah aliran sungai (DAS), di Hutan Produksi dan di IUP PT Timah tanpa Surat Perintah Kerja (SPK)," ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berbagai jenis peralatan tambang dari pelaku penambangan ilegal. sedangkan dari kediaman pengepul pasir timah ilegal, Polisi mengamankan 802 kilogram pasir timah.
"Keempat tersangka ini akan kami sangkakan dengan undang-undang Minerba dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait