Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana.
PPATK mengantongi banyak temuan terkait transaksi janggal yang berkaitan dengan dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana bermodus robot trading Net89 tersebut. Saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih lanjut transaksi janggal tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait