Di samping itu, lanjut dia, menjelang tahun politik ini banyaknya ormas-ormas yang mengawasi pemilu dinilai baik, namun demikian jangan membuat sulit.
Saat ini untuk membuat organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah gampang. Namun demikian, kata Toni, lebih baik syaratnya harus tercukupi. Misalnya sebelum terdaftar di Kesbangpol harus terdaftar di Kemenkumham terlebih dahulu, setelah itu ditindaklanjuti ke Bakesbangpol untuk diterbitkannya Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO).
"Kadang-kadang banyak ormas yang tidak terdaftar di pemerintah provinsi kabupaten kota, tapi melakukan aktivitas, kan sayang. Prediksi 2023 bermunculan (ormas), akhir-akhir sekarang mereka masih baru mau siap-siap," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait